SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-kasus dugaan proyek fiktif pada pelaksanaan fisik jembatan dibawah naungan PUPR Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, terendus merugikan keuangan negara.
Selain perlakuan nekad Kontraktor dari CV. BOMAX selaku pemenang tender ramai disorot dan menuai hujatan publik, semua pihak terlibat cuci tangan atas aliran uang 30 persen cair, tapi pekerjaan nol progres.
Namun ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan (PPTK) dan Konsultan Pengawas hingga kini masih luput dari cengkraman hukum.
Kasus proyek jembatan ini diketahui nilai kontraknya sekitar Rp.1.4 Miliar yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.
Bahkan kabar terakhir berhasil didapat Kamis (31/08/2023), kasus dugaan proyek fiktif PUPR Bidang Bina Marga ini sedang ditangani Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Iya, kasusnya sedang dilakukan Penyelidikan, masih pendalaman data dilapangan,” sebut sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Informasi tentang pelaksanaan kerja proyek jembatan ini diakhir tahun 2022 yang fisik belum terealisasi, sementara uang muka 30 Persen lebih kurang sebesar Rp 460 juta sudah dicairkan dan diterima oleh kontraktor pelaksana.
Diketahui dari Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 22 Agustus 2022, pemenang tender pekerjaan adalah CV. BOMAX beralamat di Perumahan Milan Regenci RT. 08 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Namun selama lima bulan, kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja sampai berakhirnya tahun Anggaran 2022 lalu.
Menurut beberapa sumber menuturkan bahwa kasus proyek jembatan Fiktif tahun anggaran 2022 di Kota Sungai Penuh kasat mata dan terang benderang.
“Kasus ini sudah terang benderang bahwa kontraktor pelaksana dari CV. Bomax tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, tetapi uang muka 30 persen telah dicairkan,”tutur sumber.
Untuk itu, ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus proyek jembatan Fiktif tersebut.
Mereka yang terlibat dalam kegiatan proyek jembatan itu, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, serta yang pihak terkait lainnya, agar segera diproses secara hukum.
Parahnya lagi, Konsultan pengawas Jembatan Koto Tengah Tanah Kampung CV. DHARMA SUARGA KONSULTAN dengan Nilai Kontrak Rp. 74.814.000,- kuat dugaan dananya telah cair 100% pada akhir Desember 2022. Sementara Pekerjaan Fisik Jembatan Nol besar/ 0% dan pencairan uang muka jembatan 30% dikemanakan. Jadi jelas diduga Laporan Kemajuan Konsultan 100% fiktif.”
“Jika sudah terbukti mohon agar pelaku terendus rugikan uang negara terkait pelaksanaan pekerjaan proyek ini segera ditangkap, Jangan ada pembiaran tanpa kejelasan hukum,”tandasnya. (DD)