Bupati Kerinci Resmi Dilaporkan ke KPK

Ket Foto: Ikhsan Muchlisien Ketua LSM JAMTOSC (Kiri) dan Bupati Kerinci Adirozal (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMTOSC resmi melaporkan Adirozal Bupati Kerinci Provinsi Jambi terkait kasus dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 13 Milyar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2023 lalu.

Laporan tersebut diketahui dari surat laporan LSM JAMTOSC ke KPK nomor: 01/LSMJMT/VII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, Perihal: Permohonan pengusutan Kerugian Negara sebesar Rp 13 Milyar TPP ASN Kabupaten Kerinci Dicairkan tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Dalam surat laporan yang ditandatangani Ikhsan Muchlisien selaku Ketua LSM JAMTOSC, menyebutkan berdasarkan LHP RI nomor: 18.B/LHP/XVIII/MB/S/2023 tanggal 16 Mei 2023 Pemerintah Kabupaten Kerinci pada tahun 2022 terdapat temuan sebesar Rp 13.635.966.344,05 dimana di realisasikan Pemkab Kerinci tanpa adanya persetujuan dari Kemendagri.

Menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bupati Kerinci Adirozal Mengeluarkan surat perintah nomor: 700/143/ITDA 2023 yang ditujukan Kepada 38 Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci untuk memproses pengembalian TPP ASN.

Ikhsan Muchlisien Ketua LSM JAMTOSC dikonfirmasi Gegeronline (01/09/2023) membenarkan, bahwa Laporan Pengaduan atau permohohonan pengusutan kasus TPP ASN Kabupaten Kerinci yang  diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13 M lebih telah resmi kita laporkan ke KPK-RI di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu, kata Ikhsan.

“Iya, kasus dugaan korupsi TPP ASN Kabupaten Kerinci yang diduga dilakukan Adirozal Bupati Kerinci telah resmi kita laporkan ke KPK RI,” tegasnya.

Terkait laporan tersebut, dirinya minta kepada KPK RI untuk benar-benar serius menangani laporan yang sudah kita sampaikan. Selain itu kami juga minta agar para pelaku yang terlibat untuk segera dipanggil dan diperiksa, harap Ikhsan. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *