KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Menjatuhkan vonis Ringan terhadap 3 terdakwa korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,6 Miliar pada sidang yang digelar Jum’at 01 September 2023.
Majelis Hakim Menjatuhkan vonis Kepada 3 terdakwa masing-masing, Adli mantan Sekwan DPRD Kerinci divonis 1 Tahun 2 Bulan, Beni Staf Sekretariat DPRD 1 Tahun 2 Bulan dan Lolli yang mengakui pihak ketiga dari KJPP 1 Tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang sebelumnya menuntut terdakwa, Adli 2 tahun 6 bulan, Beni 2 tahun 6 bulan dan Loli 1 tahun 6 bulan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum lainnya. Sementara Adli mengatakan banding.
“Adli mengatakan banding, Beni dan Loli masih pikir-pikir,” kata Oktir Nebi kepada awak media Sabtu, (02/09/2023).
Terkait uang titipan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci senilai Rp. 4,6 Milyar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disita oleh Negara.
Selain vonis 1 tahun 2 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan, terdakwa Adli juga membayar uang pengganti sebesar 300 juta rupiah. (DD)