APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp 1,6 M di Koperasi PDAM TK Sungai Penuh

Ket Foto: (Kiri) Ketua Koperasi Perumda Tirta Khayangan 2017-2021 Solikin, (Tengah) Susi Anggraini Bendahara dan (Kanan) Syafriwal, ST. sebagai Sekretaris. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh sebesar Rp 1,6 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi periode 2018-2021.

Hal itu dikatakan Zulkarnain, salah Tokoh Masyarakat Kota Sungai Penuh, saat ditemui Gegeronline dikediamannya Jum’at (1/9/2023) sore mengatakan, terkait kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh sebesar Rp 1,6 M yang diduga diakukan oleh oknum pengurus Koperasi Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh periode 2018-2021, ujar Zulkarnain.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian agar melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan sebesar Rp 1,6 Milyar di Koperasi Perumda Tirta Khayangan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus periode 2018-2021,” tegasnya.

Ia menambahkan, Informasi yang saya dapat dana sebesar Rp 312 juta tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus Koperasi Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, tambah Zulkarnain.

Terkait kasus tersebut, dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini. Karena ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan Perumda Tirta Khayangan, harapnya.

Diketahui, Ketua Koperasi Perumda Tirta Khayangan periode 2018-2021 dijabat oleh Solikin, Syafriwal, ST. sebagai Sekretaris dan Susi Anggraini Bendahara

Direktur Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh Edi Alfarizi, dikonfirmasi Kamis (28/8) di kantornya tidak berada ditempat. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Direktur Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *