SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir kembali dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023.
Ahmadi Zubir dilaporkan terkait kasus dugaan Jual beli jabatan, Pungutan Fee proyek dan Kepemilikan SPBU di Jalan R.E Martadinata Desa Koto Lebu, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang sebelumnya pernah dilaporkan Agustia Gafar ke KPK pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.
Ikhsan Muchlisien Ketua LSM JAMTOSC, saat dikonfirmasi Gegeronline, Kamis (31/08/2023) membenarkan bahwa, Berdasarkan surat LSM JAMTOSC nomor: 02/LSMJMT/VII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, kami resmi melaporkan ke KPK terkait laporan sebelumnya, tentang dukungan kepada Agustia Gafar Pelapor Kasus Dugaan TPK di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai, kata Ikhsan.
“Ya, kita dari LSM JAMTOSC sudah mengirimkan surat dukungan dan penambahan data yang berkaitan dengan kasus dugaan ke KPK, ini dilakukan demi untuk mempermudah Penyidik melakukan penyelidikan dan Penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi yang diduga kuat dilakukan Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh yang sebelumnya telah dilaporkan Agustiar Gafar beberapa waktu lalu” ujar Ikhsan
Lebih lanjut, Ikhsan juga menyebutkan, dalam laporan data tambahan yang kita kirimkan ke KPK terkait kepemilikan SPBU yang beralamat di Jalan R.E Martadinata Desa Koto Lebu Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Untuk itu kita minta kepada KPK agar segera melakukan pengusutan terhadap kasus KKN tersebut, dan juga mengusut sumber dana pembelian SPBU yang diduga milik Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, harap Ikhsan.
Selain itu, ia juga melaporkan terkait proses tender di Kota Sungai Penuh yang diduga kuat bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini dapat dibuktikan dilapangan, tandas Ikhsan Aktivis penggiat anti Korupsi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ini. (DD)