Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Rp 3,1 M Ditindaklanjuti Polres Kerinci

Ket Foto: Bupati Kerinci Adirozal (Kiri) dan Ketua KONI Kabupaten Kerinci Deki Almitas (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp 3,1 Milyar yang dilaporkan LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci tanggal 23 Agustus 2023 lalu terus berlanjut dan mulai diproses.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Selasa (05/09/2023) menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terendus dari sebagian draf rencana realisasi dana hibah KONI Cabang Kerinci sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Kerinci.

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kerinci yang diketuai Deki Almitas sudah turun Sprinnya dari Kapolres, dan penyidik yang menangani perkara sudah ditunjuk, kita berharap keseriusan dari pihak Penyidik Polres Kerinci untuk mengusut tuntas para pelaku dan yang terlibat lainnya di dalam kasus di tubuh KONI tersebut,” harap pelapor.

Selanjutnya kita berharap agar Penyidik memanggil pengurus inti sebagai saksi biar kasus ini cepat terungkap, seperti Ketua Harian KONI, Sekretaris dan Bendahara ,” ungkap sumber yang namanya tidak dipublikasikan.

Sebab, setelah mencuat dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kerinci sebesar Rp.3,1 M, Deki Almitas beserta Oknum Pengurus Inti KONI masih menampik adanya korupsi uang hibah tahun anggaran 2023, ini belum termasuk hibah tahun 2022.

Diketahui sebelumnya, LSM Petisi Sakti tidak hanya melaporkan Deki Almitas selaku Ketua KONI, tetapi juga melaporkan 3 (tiga) Petinggi Pemkab Kerinci, yakni, Adirozal selaku Bupati Kerinci, Ami Taher (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Efendi, lantaran menerima aliran uang KONI setiap bulan.

“Ketiga pejabat ini memang harus diperiksa penyidik, mereka menerima uang bulanan dari dana hibah berdasarkan apa? KONI lembaga mandiri bukan Dinas Pemerintah Daerah.”

Dan ini bukan dana kegiatan seperti SKPD ada honorer Bupati dan Wakil Bupati, apalagi Pejabat ASN yang terima honor, ini asli mereka menerima gaji ganda dan perlu diperiksa penyidik Polres,” tegas sumber dalam KONI.

Buntut dari terungkapnya dugaan korupsi dana hibah ini, sejumlah Kepala Dinas serta Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi dilaporkan LSM ke Polres Kerinci, Senin (28/08/2023).

Tercatat ada kejanggalan aliran dana hibah ini pada tahun anggaran 2023 yang diduga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut pelapor, sejumlah Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kerinci diduga menerima gaji ganda dan terlibat langsung menjadi pengurus KONI Kota Sungai Penuh turut serta juga dilaporkan.

“Iya, benar dugaan kasus korupsi ini sudah dilaporkan ke Polres Kerinci beberapa waktu lalu, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 11:30 WIB.”

“Kita akan tetap kawal tim penyidik Polres Kerinci untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022 – 2023,” tegas sumber.” (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *