KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Terbukti kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, bukan hanya di tubuh KONI Kerinci, tetapi juga sudah merebak hingga di Provinsi tetangga Provinsi Jambi, antaranya Sumatera Selatan Ketua KONI nya menjadi tersangka Korupsi dana Hibah.
Pertanyaannya? Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp. 3.150.000.000,- (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) di KONI Kabupaten Kerinci tahun 2023 ini, Kalangan Publik Alam Sakti Kerinci masih menanti hasil penyelidikan dan penyidikan dari Tim Penyidik Polres Kerinci.
Kasus ini heboh diberitakan media soal Ketua Umum KONI, Deki Almitas yang dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp.3,1 M oleh LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci tertanggal 23 Agustus 2023 akhir bulan lalu masih berlanjut, tetapi belum ada kejelasan pasti yang didapatkan.
“Kita masih menunggu hasil pengembangan dari pihak Penyidik Polres Kerinci, jika memang tidak ada hasilnya tentu kita akan berlanjut ke Polda Jambi,”ujar Aktifis Zoni Irawan kepada awak media ini Sabtu (9/9/2023).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
Selain Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka Korupsi hibah, kemudian Ketua umum KONI Padang, Agus Suardi yang tinggal menunggu di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI.
Agus Suardi saat ini tinggal menunggu eksekusi segera Kejari sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.
Berdasarkan hasil dalam putusan kasasinya, MA memperberat hukuman Agus Suardi yang berstatus sebagai terpidana kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020, sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
“Disiapkan administrasinya, lalu masa hukuman bagi terpidana akan ditambah sesuai dengan putusan Kasasi dari MA,” katanya dilansir dari radarsumbar.com.
Pria akrab disapa Andi mengatakan sebelumnya terdakwa Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang selama 2,5 tahun pada 2022 lalu.
Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memperberat hukuman terpidana menjadi 5 tahun kurungan, denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp748 juta.
Putusan terhadap Agus Suardi yang diterima oleh Kejari Padang saat ini merupakan putusan susulan dalam perkara korupsi dana hibah KONI.
Sebab pada akhir Agustus lalu Kejari Padang juga telah menerima salinan Putusan Kasasi MA terhadap dua terpidana lainnya atas nama Nazar dan Davitson.
Dalam putusannya MA juga memperberat hukuman bagi kedua terdakwa yakni selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada peradilan tingkat pertama, kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI hanya divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pada bagian lain, perkara yang menjerat ketiga terpidana adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). (DD)