SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh berinisial HR diduga sudah 3 (tiga) bulan tidak masuk kantor karena diduga tersandung kasus hukum. Meskipun HR tidak ngantor oknum ASN tersebut belum diberi sanksi tegas dari pihak terkait.
Menurut informasi yang diperoleh Gegeronline, oknum ASN tersebut kurang lebih sudah 3 bulan tidak masuk kantor karena diduga kuat tersandung kasus hukum.
“Oknum ASN diduga sudah 3 bulan tidak ngantor tetapi tetap menerima gaji” ujar sumber, Selasa (5/9/2023).
jika sudah berbulan-bulan, tidak masuk kantor, seharusnya pihak BKPSDM Kota Sungai Penuh harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku Setidaknya pemanggilan dan teguran kepada oknum ASN tersebut, lanjut sumber.
“Iya, Jika benar oknum ASN di lingkup Pemkot Kota Sungai Penuh berinisial HR sudah 3 bulan tidak masuk kantor seharusnya diberi sanksi tegas untuk pembelajaran kepada ASN yang lain. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji tanpa bekerja” sebut sumber.
Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Tahap pertama, penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap, jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
Nel Aini Sekretaris Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, dikonfirmasi Via WhatsApp Selasa (5/9/2023) mengatakan, oknum ASN berinisial HR ada masuk kantor mungkin ada absen si Abon yang lewat atau kurang dari waktu pengisian, kata Nel Aini terkesan membela. (DD)