KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp 3,1 Milyar yang dilaporkan LSM PETISI SAKTI ke Polres Kerinci 23 Agustus 2023 berlanjut naik ke Penyelidikan.
Hal ini diketahui dari Surat Polres Kerinci nomor : B/203/IX/ RES 3.3/2023 tanggal 04 September 2023 Perihal : Surat Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat yang telah dilayangkan dan diterima oleh pelapor.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo dijelaskan, bahwa laporan/pengaduan LSM-PETISI SAKTI perihal : pemintaan Lid-dik pada kegiatan Pengelolaan anggaran KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sebelumnya sudah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kerinci.
Indra Wirawan, S. Pd Ketua LSM-PETISI SAKTI dikonfirmasi gegeronline, Minggu (10/09/2023) membenarkan, bahwa dirinya selaku pelapor telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diduga kuat diakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci dan para pejabat lainnya, kata Indra.
“Iya, kita sudah menerima surat dari Polres Kerinci tertanggal 04 September 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang telah dilaporkan ke Polres Kerinci,” terangnya.
Untuk itu, kita berharap kepada pihak Penyidik Polres Kerinci agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap siapa pelaku dan yang terlibat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Indra.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya juga berharap agar Penyidik memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI sebagai saksi biar kasus ini cepat terungkap, seperti Ketua Harian KONI, Sekretaris dan Bendahara, harap sumber.
Sebab, setelah mencuat dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kerinci sebesar Rp.3,1 M, Deki Almitas beserta Oknum Pengurus Inti KONI masih menampik adanya korupsi dana hibah tahun anggaran 2023, ini belum termasuk dana hibah tahun anggaran 2022 yang patut diduga juga bermasalah.
Diketahui sebelumnya, LSM Petisi Sakti tidak hanya melaporkan Deki Almitas selaku Ketua KONI, tetapi juga melaporkan 3 (tiga) Petinggi Pemkab Kerinci, yakni, Adirozal selaku Bupati Kerinci, Ami Taher (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Efendi, lantaran diduga menerima aliran uang KONI setiap bulan.
“Ketiga pejabat ini memang harus diperiksa penyidik, mereka menerima uang bulanan dari dana hibah berdasarkan apa? KONI lembaga mandiri bukan Dinas Pemerintah Daerah.”
Dan ini bukan dana kegiatan seperti SKPD ada honorer Bupati dan Wakil Bupati, apalagi Pejabat ASN yang terima honor, ini patut diduga mereka menerima gaji ganda dan perlu diperiksa oleh penyidik Polres, Kerinci”tegas sumber dalam KONI.
Buntut dari terungkapnya dugaan korupsi dana hibah ini, sejumlah Kepala Dinas serta Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci juga resmi dilaporkan LSM ke Polres Kerinci, Senin (28/08/2023).
Menurut pelapor, sejumlah Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kerinci diduga menerima gaji ganda dan terlibat langsung menjadi pengurus KONI Kabupaten Kerinci turut dilaporkan. (DD)