KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Setelah Ramli Umar dinyatakan sah pemilik lahan Galian C di Sungai Tuak Siulak Deras Kerinci, pihak Irwandri, Rizal Kadni terkesan Kebal Hukum dengan menari diatas luka dan penderitaan Ramli Umar sekeluarga.
Terbukti, hingga saat ini mereka masih saja melenggang menguasai dan bisnis jual beli material diatas penderitaan pemilik yang sudah dipenjarakan Irwandri Cs.
Bahkan buntut kemenangan Ramli Umar, pihaknya melalui pengacaranya pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, melaporkan Irwandri selaku anggota DPRD Kerinci ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta. Namun ironisnya, hingga kini belum ada sanksi kepada Irwandri selaku Ketua Gerindra Kabupaten Kerinci dan anggota DPRD.
Dalam laporan yang dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra Cq. Ketua Gerindra di Jakarta dan Mahakam Partai Gerindra, terkait dugaan menguasai lahan Galian C di Sungai Tuak Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci pasca keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Jambi nomor: 66/PDT/2023/ PT Jambi dimenangkan oleh Ramli Umar.
Didalam putusan tersebut dikatakan, pemilik sah tambang Galian C di Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi adalah Ramli Umar.
Dan Irwandri tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi galian C milik Ramli Umar, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jambi, dikutip pada petikan amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Dikatakan salah satu keluarga Ramli Umar, (9/9/2023), mereka sangat menyayangkan Irwandri Cs belum diberi sanksi oleh Mahkamah Partai Gerindra. Padahal sudah jelas Irwandri telah berani melakukan aktivitas Galian C dilokasi milik orang lain.
“Ya, kita minta kepada Mahkamah Partai agar segera menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci Irwandri” kata salah satu keluarga Ramli Umar.
Dan juga kita minta Irwandri agar diberi sanksi tegas oleh Mahkamah Partai. Seharusnya Irwandri selaku anggota DPRD dari Dapil Siulak, membela rakyat kecil bukan tambah menindas hak rakyat. Ujarnya lagi.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kasus penguasaan lahan Galian C Sungai Tuak Siulak Deras agar benar-benar diproses oleh Partai Gerindra tempat Irwandri bernaung. Pemilik sah galian C Sungai Tuak adalah Ramli Umar.
Kuasa hukum Ramli Umar, kepada Gegeronline membenarkan bahwa telah melapor Irwandri Alias pak Oon anggota DPRD Kabupaten Kerinci ke pimpinan Partai Gerindra Pusat Cq Mahkamah partai Gerindra, ujar Kurniadi.
“Ya, Selasa (1/8/9/8) lalu Irwandri alias pak Oon anggota DPRD kerinci resmi kita laporkan ke pimpinan Partai Gerindra Pusat Cq Mahkamah partai Gerindra, ujar Kurniadi. Dikutip kembali dari berita Gegeronline sebelumnya.
Dijelaskannya, dalam laporan yang dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra terkait dengan keluarnya putusan pengadilan tinggi Jambi nomor: 66/PDT/2023/ PT Jambi dimenangkan oleh Ramli Umar, ” jelas Kurniadi. (DD)