Oknum ASN di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Belum Diberikan Sanksi Tegas

Ket Foto: Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Meski sudah 3 bulan tidak masuk kantor oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh berinisial HR belum diberikan sanksi tegas dari atasannya dan oknum tersebut masih tergolong aman-aman saja.

Informasi yang diperoleh Gegeronline, oknum ASN tersebut sudah tiga bulan tidak masuk kantor karena diduga tersandung kasus hukum.

Bacaan Lainnya

“Benar, ASN berinisial HR tersebut diduga sudah 3 bulan tidak masuk kantor” ujar sumber, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut, sumber menjelaskan meskipun tidak masuk kantor oknum ASN tersebut tetap menerima gaji tiap bulannya. Parahnya lagi, hingga kini oknum ASN tersebut belum menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari pihak terkait, jelas sumber.

Oleh sebab itu, sumber meminta agar segera diberi sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan tentang pegawai negeri sipil di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin, pinta sumber.

Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar, saat ditemui di kantornya Senin (11/9) mengatakan, tidak sampai 3 bulan (tidak masuk kantor), Meskipun demikian akan kita lakukan pembinaan, ujar Khalik Munawar.

“Iya, belum sampai tiga bulan, namun demikian akan kita lakukan pembinaan kepada oknum ASN tersebut,” tandasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *