Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kerinci Rp 42,9 M Terindikasi Korupsi

Ket Foto: Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Berlokasi di Kecamatan Bukit Kerman yang Dikerjakan PT. Bumi Delta Hatten bersumber dari Dana APBD-Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 42.997.500.000,00 (Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terindikasi Korupsi. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi berlokasi di Kecamatan Bukit Kerman yang dikerjakan PT. Bumi Delta Hatten bersumber dari dana APBD-Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 42.997.500.000,00 (empat puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diduga kuat menyimpang dari Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Selain itu, Dalam melaksanakan proyek tersebut, kontraktor pelaksana PT Bumi Delta Hatten mengabaikan Keselamatan dan   keamanan pekerja. Hal ini dapat dilihat dari pekerja dilapangan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) sesuai dengan dokumen Spesifikasi Teknis pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh H. Anto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bacaan Lainnya

Pantauan media gegeronline dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu, terlihat para pekerja dari pihak kontraktor pelaksana sedang melaksanakan item pekerjaan pondasi dan lantai kerja, tidak terlihat para pekerja di lapangan yang menggunakan Alat Pelindung Diri seperti safety belt, safety helmet dan masker.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci H. Syarif saat dimintai tanggapannya terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kerinci senilai Rp 42,9 M kepada Geger Online mengatakan, bahwa proyek dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci itu diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berindikasi merugikan keuangan negara, ungkapnya.

“Iya, proyek pembangunan RS Pratama Kabupaten Kerinci senilai 42,9 M diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan RAB dan berindikasi merugikan keuangan negara, hal ini dapat dilihat dari pekerjaan dilapangan. Selain itu kontraktor pelaksana tidak menggunakan Alat Pelindung Diri untuk segera Keselamatan Pekerja, patut diduga Kontraktor pelaksana melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang  Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Kerja RI nomor 05/MEN/1996 tentang sistem manajemen dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelasnya.

Diketahui dalam pasal 4 dokumen teknis pekerjaan Konstruksi uraian Spesifikasi bahan bangunan Konstruksi dijelaskan bahwa bahan pasir pasangan harus bersih, tidak mengandung lempung tajam, pasir urug yang berbulir, Sirtu keras dan gradasi baik.

Begitu juga dengan bahan tanah cadas (timbunan pilihan), Batu pecah 2-3 dan 1-2 spesifikasainya harus produk Stone Crusher, tidak pipih, dan keras. Bahan Semen dengan Spesifikasi Portland Cement Type 1, SNI.

Bukan hanya itu, bahan Besi beton harusnya dengan Spesifikasi Standar pabrik SNI bukan Besi Banci atau tiruan.

Hingga berita ini dipublis H. Anto Pejabat Pembuat Komitmen belum berhasil dikonfirmasi. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *