SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) Desa dan Kawasan. Dalam pembangunannya anggaran bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 yang tersebar di 16 Desa dalam wilayah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi hingga kini tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Informasi yang didapat, pekerjaan tersebut sudah menghabiskan dana puluhan milyar rupiah yang diduga kuat dikerjakan tanpa menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ‘pilot projects’ Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir ini, dinilai proyek gagal. Sebab azas manfaatnya tidak jelas. Ditemukan di beberapa Desa bangunan TPS-3R banyak yang tidak berfungsi. Padahal dalam pembangunannya, selain menggunakan dana APBD, juga menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Salah satu sumber kepada Gegeronline, Senin (18/09/2023) membenarkan bahwa, TPS-3R yang dibangun oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak ada azas manfaatnya. Apa yang dihasilkan dari keberadaan TPS-3R Kota Sungai Penuh, tanya sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan selain dari dana APBD bangunan TPS3R di 16 Desa juga dianggarkan dari APBDes. Hingga kini tidak jelas azas manfaatnya. Proyek yang didengungkan Ahmadi saat berkampanye mencalonkan diri menjadi Calon Wako dinilai gagal, jelas sumber.
“TPS-3R yang dibangun di 16 Desa dalam Kota Sungai Penuh tidak berfungsi, padahal anggaran puluhan milyar untuk pembangunan TPS-3R yang bersumber dari dana APBD dan APBDes tiap Desa” kata sumber
Feri Irawan salah satu tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh juga menyayangkan pembangunan TPS-3R yang merupakan salah satu Visi dan Misi andalan Walikota Ahmadi Zubir dinilai gagal. Dan kuat dugaan proyek tersebut hanya untuk mencari keuntungan saja, sebut Feri.
Kendati demikian, dirinya juga menuturkan bahwa proyek TPS-3R dalam pelaksanaannya diduga kuat tanpa menggunakan RAB, parahnya lagi, RAB keluar setelah pekerjaan selesai dikerjakan. Bahkan pekerjaan tersebut sempat menjadi sorotan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi.
“Iya, BPK RI perwakilan Provinsi Jambi sempat menyoroti pembangunan TPS-3R Kota Sungai Penuh tahun 2022.” ungkap Feri.
Saat itu, BPK khusus memeriksa dan mengaudit proses pembangunan TPS-3R Kota Sungai Penuh karena diduga adanya pelanggaran, tandas Feri. (DD)