KERINCI.GEGERONLINE.CO.ID-Kasus korupsi tunjangan Rumah Finas (Rumdis) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021yang telah merugikan keuangan Negara Rp 4,6 Miliar kembali menuai kritik di tengah masyarakat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pasalnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi hanya memvonis 3 (tiga) orang terdakwa yakni, Adli eks Sekwan DPRD Kerinci selama 1 tahun 2 bulan, Beni Staf sekretariat DPRD 1 tahun 2 bulan dan Lolli yang mengaku pihak ketiga dari KJPP selama 1 tahun penjara.
Sedangkan Adirozal selaku pembuat Perrbup dan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 sebagai Penerima dan penikmat uang tunjangan Rumdis terkesan bebas dari jerat hukum.
Menurut Abul’as Ketua Forum Masyarakat Kerinci Bersatu (FMKB) kepada gegeronline Rabu (20/09/2023), menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus mengusut kembali ke sumber uang Rumdis yang dicairkan berdasarkan dari Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani oleh Adirozal selaku Bupati Kerinci.
“Kejari Sungai Penuh harus usut tuntas, penjarakan, dan tangkap semua penerima uang tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, jangan hanya si pemberi, tapi mereka yang menerima uang Rumdis juga harus diadili sampai ke meja hijau.
“Bupati Kerinci selaku penanggungjawab pembuat Perbup bersama Tim TAPD Pemkab Kerinci harus juga diseret sampai ke meja hijau di Pengadilan Tipikor Jambi, tegasnya.
“Pengembalian uang berjamaah sebesar Rp.5,027 M telah disita kejaksaan untuk disetorkan ke Kas Daerah, namun hasil dari vonis hakim tipikor hanya Rp.4,6 M, yang disita oleh negara, lalu sisanya sekitar Rp 400 juta dikemanakan,”ungkap Abul’as.
Sementara berkaca dengan kasus suap ketuk palu anggaran pada kasus Zomi Zola selaku Gubernur Jambi, setelah Zomi Zola di Vonis Majelis Hakim Tipikor, semua anggota Dewan dan Pimpinan yang terima uang di seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harusnya penikmat atau penerima uang tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci juga diusut secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Sungai Penuh.
“Karena tiga terdakwa sudah terbukti sebagai pemberi uang yang juga menguntungkan anggota dan pimpinan DPRD melalui tunjangan Rumdis.
Pertanyaannya, kenapa pasca putusan hakim Tipikor Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum melakukan pemeriksaan terhadap DPRD Kerinci sebagai penerima,”tandas Zoni Aktifis senior kepada Senin (11/9/2023) pukul 12:15 WIB.
Ditambahkan Zoni, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal 2 dan 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021.
“Saya berharap pihak Kejaksaan mampu menjadikan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci.
Mereka yang terlibat dalam unsur pimpinan DPRD pada tahun 2017-2021, diduga ikut menggodok Peraturan Bupati (Perbub) sekaligus sebagai penerima tunjangan Rumdis,”tegas Zoni beberapa waktu lalu. (DD)