Almi Kabag UKPBJ Kerinci Diduga Terima Suap Rp 2,4 M, Aldi: Senin Besok Didemo

Ket Foto: Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah (Kiri) dan Almi Yandri Ketua UKBPJ Kabupaten Kerinci (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Almi Yandri Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga menerima suap sebesar 148 403 57USD atau Rp 2,4 M dari sejumlah rekanan peserta pemenang tender terkait paket pekerjaan di salah satu Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci

Hal ini diungkapkan Aldi Agnopiandi Ketua Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Semut Merah dikonfirmasi Gegeronline, Minggu (24/09/2023) menyebutkan, bahwa Almi Yandri selaku Kabag UKPBJ Kabupaten Kerinci diduga kuat menerima Fee Proyek mencapai miliaran rupiah dari sejumlah rekanan peserta pemenang tender paket pekerjaan di salah satu Dinas Pemkab Kerinci, sebut Aldi.

Bacaan Lainnya

“Iya, berdasarkan bukti yang kita miliki Almi Yandri selaku Kabag UKPBJ di Pemkab Kerinci diduga kuat menerima Fee proyek sebesar 1,5  persen yang nilainya mencapai 148 403 57 USD atau Rp 2,4 M dari rekanan yang akan memenangkan tender proyek di lingkup Pemkab Kerinci,” kata Aldi.

Ia menambahkan, terkait hal tersebut kami dari LSM Semut Merah akan melakukan aksi Unjuk Rasa di halaman kantor Bupati Kerinci pada Senin 25 September 2023 Pukul 09:00 WIB S/d 16:00 WIB, tambahnya.

“”Iya, benar sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Semut Merah akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati dan kantor UKPBJ Kerinci, Senin besok (25/09/2023),” ungkap Aldi.

Adapun tuntutan kami dari LSM Semut Merah sebagai berikut:

1. Kami mendesak Bupati Kerinci memanggil dan memberi sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi administrasi terhadap ALMI YANDRI selaku Kepala UKPBJ dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

2. Kami meminta kepada ALMI YANDRI agar segera mengembalikan ke kas Negara uang yang diduga Fee 1,5 persen terhadap peserta tender.

3. Dari hasil pemungutan Fee dari ratusan paket senilai miliaran rupiah segera dikembalikan dan bertanggung jawab secara hukum yang berlaku, tandas Aldi. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *