Suara Garang Aktivis Tak Terdengar Lagi di Kasus Koperasi Perumda Tirta Khayangan

Ket Foto: LSM Petisi-Sakti saat Melakukan Audiensi dengan Pengurus Koperasi Karyawan Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. (Foto DD)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Suara lantang oknum LSM Nyaris tak terdengar lagi  dalam menyuarakan Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum karyawan sekaligus pengurus inti Koperasi periode 2018-2021.

Padahal kasus tersebut sempat heboh diberitakan di media online, bahkan sejumlah  oknum aktivis dari LSM PS menyuarakan kasus ini dengan lantang dan garang seolah-olah akan menegakkan kebenaran yang sejati.

Bacaan Lainnya

Namun suara garang itu drastis berubah bak saat audensi yang digelar di kantor Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh pada, Senin (11/09/2023). Dan kini suara lantang dan bernada garang dari oknum aktivis LSM itu nyaris tak terdengar lagi “Bak Hilang Ditelan Bumi.” ?

Afrizalmen aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya, Minggu (24/09/2023) menuturkan, bahwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 312 juta diduga diakukan oleh tiga orang karyawan Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, tutur Afrizalmen.

Ketiga karyawan dan pengurus Koperasi tersebut yakni Solikin selaku Ketua, Syafriwal Sekretaris dan Susi Anggraini Bendahara Koperasi Perumda Tirta Khayangan Masih aman-aman saja dan belum tersentuh hukum, bahkan suara lantang oknum aktivis dari LSM PS nyaris tak terdengar lagi bak Hilang Ditelan Bumi, tambahnya.

Parahnya lagi, ketiga tersebut belum diberikan sanksi tegas dari Edi Alfarizi selaku Direktur Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, terangnya.

“Iya, kuat dugaan ketiga karyawan dan pengurus koperasi Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh periode 2018-2021 diduga kuat telah menggelapkan dana Koperasi, namun sangat disayangkan hingga kini ketiga orang tersebut belum juga mendapat sanks tegas dari pimpinannya dan masih aman-aman saja,” kata Hajrul, warga Kota Sungai Penuh Kamis (22/09/2023)

Hajrul juga mengatakan, Terkait kasus tersebut untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut kasus dugaan penggelapan dana koperasi Perumda Tirta Khayangan periode 2018&2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 312 juta, pinta Hajrul.

Salah satu karyawan Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, dikonfirmasi Gegeronline di kantornya Jum’at (22/9/2023) membenarkan, bahwa belum ada sanksi tegas yang diberikan pimpinan kepada ketiga karyawan yang juga pengurus Koperasi, ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Edi Alfarizi Direktur Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Perumda Tirta Khayangan tidak berada di kantor.

“Bapak lagi sakit” ujar salah satu staf di PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Edi Alfarizi selaku Direktur Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *