JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Selasa (26/9/2023).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi. Adapun keempat terdakwa diantaranya,
1. Muntalia
2. Sofyan Ali
3. Rudi Wijaya
4. Supriyanto
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra saat membacakan amar putusan.
Sedangkan terdakwa Sainuddin mendapat vonis lebih berat yaitu Empat tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga mendapat hukuman tambahan yaitu hak politik dicabut selama 5 tahun
“Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun baik dipilih maupun dipilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya,” paparnya.
Vonis terhadap Sofyan Ali Cs itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, sebelumnya JPU menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, Sedangkan Sainuddin dituntut 5 tahun penjara. (Red)