Terbukti Korupsi, Muntalia dan 5 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Dijebloskan ke Penjara

Ket Foto: Muntalia Eks DPRD Provinsi Jambi asal Kerinci Bersama Terpidana Lainnya. (Dok detik.com)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Eksekutor mengeksekusi 6 mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali. Eksekusi dilakukan usai putusan keenamnya inkrah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keenam terpidana itu menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas II A Jambi. Para terpidana sebelum dieksekusi diberi waktu untuk pikir-pikir mengajukan banding. Namun, sampai lewat batas waktu tidak ada jawaban.

Bacaan Lainnya

“Tim Jaksa Eksekutor KPK, Kamis (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/10/2023).

Putusan keenam terpidana itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jambi pada 26 September 2023 lalu. Untuk Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara. Sementara, Sainuddin divonis lebih berat dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

Para terpidana juga dikenakan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.

Tidak hanya itu, para terpidana juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Keenam eks anggota DPRD Jambi itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Untuk diketahui, vonis terhadap eks DPRD Jambi ini juga lebih ringan diberikan hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sainuddin dituntut 5 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *