JAMBI,GEGERONLINE,CO.ID-Sebanyak 732 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif untuk Provinsi Jambi tahun 2024. 10 orang diantaranya merupakan mantan Narapidana (NAPI).
Diketahui kesepuluh mantan Napi yang bertarung pada Pileg 2024, terdapat 6 orang Napi Kasus Korupsi dan satu orang caleg mantan Napi berasal dari Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh
“Ada 10 orang caleg yang kita tetapkan sebagai DCT yang berstatus mantan Narapidana,” kata Iron. Ketua KPU Provinsi Jambi, kepada wartawan Jum’at (3/11/2023).
10 Mantan Napi tersebut dengan kasus yang berbeda beda, namun kata Iron semuanya sudah memenuhi syarat karena sudah lebih dari lima tahun.
“Jadi ini sudah memenuhi syarat, salah satu syaratnya itu mereka mengumumkan di media cetak bahwa mereka mantan napi, syarat lain sudah terpenuhi sepeti surat bebas 5 tahun, surat dari LP dan surat dari pengadilan,” jelasnya.
Berikut Ini Nama-nama Caleg Mantan Napi yang Masuk Dalam DCT:
1. Asril dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh kasus judi.
2. A Mukti dari partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Korupsi.
3. Ir H Erpan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Muaro Jambi – Batanghari kasus Korupsi.
4. Dumisno Manalu dari PDI Perjuangan Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur kasus Korupsi.
5. Epi Suryadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kota Jambi kasus Korupsi.
6. Nasroel Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur kasus Korupsi.
7. Riano Jayawardhana dari partai NasDem Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur dengan kasus Penistaan Agama.
8. M. Hapis dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Narkoba.
9. Syarifuddin dari partai Demokrat Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur dengan kasus Korupsi.
10. Kawi dari partai Gelora Dapil 5 Bungo-Tebo kasus Konservasi Sumberdaya Alam. (Red)