SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Selasa (27/02/2024).
Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh yakni, KH selaku Ketua, BZ selaku Sekretaris dan TRM selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh. Salah satunya dari tiga tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 4 milyar.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023, dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Salah satunya adalah seorang PNS,” ujar Antonius Despinola, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (27/02/2024).
Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dalam kasus tersebut, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak. (DD)