SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-– Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh yang telah melakukan Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam Undang – undang Pemilihan Umum.
Pelantikan sejumlah Pejabat tersebut diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 Perihal : Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri RI.
“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.
“Di Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Pasaman Provinsi Sumatera Barat itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra
Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang Pemilu tidak menyalahi aturan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.
“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya
Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansin vertikal seperti Dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya
Sementara itu, aktivis senior Kerinci dan Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri di Pilwako Sungai Penuh
“Di daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau di Kota Sungai Penuh aman aman saja ya… Aneh juga dan bisa-bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujar Zoni. (DD)