Sungai Penuh Masuk 5 Besar Daerah Terkorup, Baru 2 Tahun Jabat Walikota 7 Bawahan Ahmadi Jadi Tersangka Korupsi

Ket Foto: Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh. Dan Hasil Penilaian KPK di Pemerintahan Kota Sungai Penuh. (dok net)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Tingkat korupsi di era Pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir-Alvia Santoni sangat tinggi. Pasalnya, baru 2 tahun memimpin Kota Sungai Penuh, sudah 7 orang anak buahnya dijadikan tersangka dan terdakwa Dalam kasus korupsi.

Ditambah lagi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Sungai Penuh masuk kedalam 5 besar daerah paling Korup di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kita melihat berdasarkan data dan fakta yang terjadi, tingkat korupsi di Kota Sungai Penuh ini sudah parah sekali. Boleh dikatakan sangat kronis,” ujar Zoni Irawan direktur LSM Geger.

Kini viral di media sosial bahwa Kota Sungai Penuh masuk dalam 5 besar daerah paling tinggi gratifikasi dalam tata kelola jabatan. Kota Sungai Penuh berada diurutan 5 dari 10 daerah yang nilainya tertinggi praktek Gratifikasi dalan tata kelola jabatan.

Berdasarkan penilaian integritas tahun 2023. Dalam survey KPK tersebut, 12 persen responden internal mengaku masih ada gratifikasi dalam tata kelola jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Penilaian KPK Kota Sungai Penuh Masih Berpotensi Terkorup Se Provinsi Jambi

Hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 dan 2023 menunjukkan Kota Sungai Penuh kota terkorup di propinsi Jambi. Demikian terungkap didalam data index SPI tahun 2023 untuk pemerintah Propinsi Jambi dan pemerintahan di 10 Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2022 Kota Sungai Penuh mendapatkan nilai 66,85 atau paling Rendah.

Pada tahun 2023 sedikit lebih baik dengan nilai 68,07 atau berada diatas Kabupaten Sarolangun dengan nilai 63,83 dan Batanghari dengan nilai 64,47. Sedangkan Kerinci mendapatkan nilai 68,20.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala 0-100. Skor ini mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor indeks 71,94.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karenanya, Tanak mengajak seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.

“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” kata Tanak dalam sambutan peluncuran SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan 7 rekomendasi penguatan dari 4 perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi; digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komitmen pimpinan lembaga.

Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut. “Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. “Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.

Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital. Keempat, KPK memandang perlunya implementasi sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mendorong kinerja pegawai, sehingga sistem meritokrasi dapat berjalan optimal.

Kelima, perlunya regulasi dan perangkat pendukung sebagai upaya mitigasi terjadinya conflict of interest. Sebab, ujar Tanak, KPK melihat jika benturan kepentingan merupakan bibit dari maraknya korupsi di lingkungan pemerintah.

KPK juga merekomendasikan adanya percepatan digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor. Untuk itu, KPK mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE

“Dan yang terakhir, KPK menggaris bawahi tentang komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan,” tandas Tanak. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *