Kasasi Ditolak, Kejari Diminta Seret Eks Bupati Adirozal dan Anggota DPRD Kerinci ke Meja Hijau

Ket Foto: Adirozal Mantan Bupati Kerinci Dua Periode (Kiri), Zoni Irawan Aktivis Senior (Tengah) dan Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2019-2024. Aktivis Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terkait Sewa Rumah Dinas. (dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Gaung pemberantasan Korupsi telah disuarakan keras dan kuat, sejak reformasi 1998 silam sudah berjalan, termasuk kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.5 miliar.

Anehnya, yang diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya segelintir orang saja, sementara pengambil kebijakan dan penerima uang Korupsi, justru bebas berkeliaran, Adilkah,…? Ini lah dugaan kejanggalan bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, apa lagi yang awam hukum?.

Bacaan Lainnya

Jika pengusutannya fokus dan serius diusut tuntas, “tanpa tebang pilih pelaku penerima uang (penikmat) dana Korupsi itu harus di buikan, sama dengan “Adli, (Sekwan) Benny (PPTK) dan Loly” dari Kantor Kajian KJPP. Tidak ada yang tidak mungkin sepanjang didukung barang bukti yang sah, seperti Perbup Nomor 20 tahun 2016, dan Perbup perubahan.

Padahal jika mau jujur, bisa cairnya dana tunjangan yang Korupsi itu dari Bendahara Kegiatan setiap bulannya, karena adanya perintah/ persetujuan oleh Bupati Kerinci (saat itu), DR H Adirozal, MSi, jika tidak uang tunjangan yang di Korupsi itu, tidak akan bisa dicairkan.

Salah satunya kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci Provinsi Jambi pada rumah dinas di korupsi dari tahun 2017 s/d 2021 oleh 50 orang lebih anggota/ pimpinan DPRD Kerinci, dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, dampaknya memunculkan kerugian Negara Rp. 5 miliar lebih.

Dalam proses Hukumnya yang dikenakan tindak Pidana Korupsi, dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi hanya tiga orang dan berlanjut proses hukumnya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi 2023.

Ketiga terdakwa diputuskan majelis Hakim Tipikor Jambi menjalani hukuman badan, namun sejauh ini yang ditetapkan menjadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, hanya baru Adli, Benny Ismartha, dan Loly Karentina dari Kantor KJPP. Banyak pihak berpendapat sangat tidak adil, jika hanya batas 3 orang saja, apa lagi setelah Kasasi Adli ditolak.

Mana tersangka lainnya? sejumlah oknum anggota dan pimpinan DPRD Kerinci dua periode itu? Tidak ada, mereka hanya batas diperiksa dan jadi saksi?. Dan termasuk Bupati Kerinci, DR H Adirozl, MSi (saat itu).

Padahal 30 orang anggota DPRD Kerinci, dalam satu periode mereka selama 5 tahun adalah penikmat dana Korupsi Rumdis DPRD Kerinci yang tak tersentuh hukum? Wajar jika masyarakat Kerinci mempertanyakan, ada apa?.

Cairnya uang tunjangan Korupsi Rumdis DPRD Kerinci, dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci No.20 tahun 2016, yang dibuat oleh Tim Bupati dan ditanda tangani oleh Bupati Kerinci Adirozal.

Didesak Pendemo

Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Respeck, Fakta dan Gerak melakukan aksi demo damai Rabu, (10/07/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kejari didesak para Pendemo untuk menuntaskan kasus tersebut agar di Usut Tuntas.

Demo tersebut tidak mendapat respon, karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh tidak berada ditempat, demikian juga Kepala Seksi (Kasi) Pidsus (Tindak Pidana Khusus) Alex Hutauruk, entah kemana?

Begitu penetapan tiga tersangka, Adli, Benny dan Loly, para mantan Pimpinan/ anggota DPRD Kerinci, 2014-2019 dan 2019-2014, ramai-ramai mengembalikan uang Korupsi tunjangan rumdis yang mereka nikmati selama 5 tahun, di koordinir langsung ketua DPRD Kerinci, Edminuddin di RS Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci, yang dipakai DPRD Kerinci sebagai kantor sementara, dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 5. 027. 802, 069,-00,- melalui proses dititipkan di BRI Sungai Penuh, (saat itu).

Disinyalir ada kelebihan bayar seratus juta lebih, dari kerugian Rp.4,9 miliar. Kelebihan bayar itu belum ada penjelasannya sampai saat ini, dititip dimana…?

Kasus Korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran TA. 2017 -2021 yang menyeret puluhan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci.

Setelah Kasasi terdakwa Adli, SH.MH, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci di tolak Makamah Agung RI, 23 April 2024 lalu.

Dengan ditolaknya Kasasi Adli, berarti ada novum baru (bukti baru), terjadi penolakan dengan kata lain proses kasus harus dilanjutkan, sebagaimana digugat LSM Respeck, Fakta dan Gerak, yang masih peduli dengan keadaan yang terjadi?.

Makamah Agung RI Tolak Kasasi terdakwa

Selain menolak Kasasi Adli, Makamah Agung juga menolak Kasasi Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap Administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.

Dan penolakan Kasasi Kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk.

“Kami dari RFG Kabupaten Kerinci meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari Sungai Penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Kerinci.”ujar Hendri Wijaya sebagai Korlap RFG.

Eko dan Aiman Ketua LSM Gerak, juga menyampaikan dalam orasinya, “Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi ungkapnya.

Gusparman sebagai Ketua LSM Fakta dan Doni Ketua LSM Resfec juga bersuara lantang menyampaikan dalam orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016.

Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya, ungkapnya.

Akhirnya para pendemo disambut oleh Kasi Datun, dan Kasi Datun menyampaikan kepada para pendemo tuntutan para pendemo akan disampaikan langsung ke Kajari Sungai Penuh, ungkapnya.

Sedangkan Kasi Intel Andi Sugandi melalui Whatsappnya menyampaikan langsung bahwa dirinya lagi berada di Jambi sedang mendampingi Kajari.

Para pendemo juga menyampaikan kami akan membawa kasus ini ke Kejagung dan demo di Kejagung Jakarta, apa bila di daerah tidak bisa menuntaskannya.

Secara terpisah Zoni Irawan, salah satu aktivis senior Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengatakan, “kendati uang korupsi dikembalikan, bukan berarti Pidananya dihapuskan, enak sekali sudah maling ketahuan dikembalikan lalu bebas dari masalah hukum” jelasnya perihatin.

Ini masalah Korupsi, “jangan main-mainlah” ungkapnya. Kita sangat mengapresiasi keberhasilan pihak Kejaksaan, mengungkapkan kasus ini sejak tahun 2021, jika tidak terungkap akan berlanjut sampai sekarang, jelasnya. Apa bedanya tiga terdakwa yang telah dijatuhi hukuman itu, kini masih berada dalam rumah tahanan Negara (Rutan), apa lagi Kasasinya ditolak.

Sedangkan Bupati Kerinci Adirozal selaku pihak pembuat Perbup No.20 tahun 2016 dan menanda tangani sekaligus bertanggungjawab, harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena Perbup tersebut, merupakan perintah dilakukannya pembayaran, sehingga Korupsi dan merugikan Keuangan Negara Rp.4, 9 miliar, dan dinikmati para pelaku. Kendati akhirnya dikembalikan, karena takut dipenjarakan?. Bukan berarti Pidananya dianggap habis begitu saja?. tandas Zoni. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *