Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Selingkuh, Ini Jawaban Kades Tanjung Syam

Ket Foto: Lisna Sari Kepala Desa Tanjung Syam Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. (dok Gegeronline)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Terkait Kasus dugaan perselingkuhan dan Penipuan jual beli tanah yang diduga melibatkan Lisna Sari Kepala Desa Tanjung Syam, Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang viral di media online beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut kepada Gegeronline Lisna Sari mengatakan, bahwa mengenai kasus dugaan Penipuan jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pancasila Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh berukuran 12 X 9 meter sudah dilaporkan Erwin Wilanda ke Polres Kerinci satu tahun lebih, ujar Lisna.

Bacaan Lainnya

Kemudian pihak Polres sudah memanggil dan memeriksa saya selaku terlapor. Dan pada tanggal 24 Januari 2024 saya dan dua orang terlapor lainnya yakni, Isna Dewi dan Asma Kurnia telah membuat Pernyataan akan mengembalikan tanah sebanyak satu Kapling dengan luas 6×9 meter yang mana lokasi tanah tersebut berdekatan dengan tanah yang bersertifikat Nomor: 01257 Atas nama Erwin Wilanda.

Mengenai Pembayaran tanah, pada tanggal 14 Februari 2021 Erwin Wilanda membayar uang muka sebesar Rp 5 juta yang diterima oleh saya dan Isna Dewi. Pembayaran kedua dilakukan pada 14 April 2021 sebesar Rp 45 juta yang diterima oleh Isna Dewi.

“Iya, dari total Pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 50 juta, berdasarkan bukti kwitansi saya hanya menerima uang sebesar Rp 5 juta, sisanya Isna Dewi yang menerima dari Erwin Wilanda, ungkap Lisna.

Terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan saya dengan oknum salah satu Kades di Kabupaten Kerinci, saya sampaikan bahwa itu tidak benar, Sesama Kades itu merupakan Mitra Kerja.

“Iya, isu Selingkuh itu tidak benar, Sesama Kades itu Mitra Kerja, tutup Lisna. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *