Terancam Tidak Dilantik, Jika Caleg Terpilih Tidak Melaporkan LHKPN

Kantor DPRD Kota Sungai Penuh. (dok net)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih dari Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko tidak dilantik.

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Aturan ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih.

KPU sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN sebagai persiapan untuk penyampaian salinan keputusan calon terpilih guna pengucapan sumpah janji.Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya akan memperoleh tanda terima dari KPK.

Tanda terima ini wajib disampaikan oleh caleg terpilih kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.Jika tidak diperoleh dalam batas waktu yang ditentukan, caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN beserta surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Apabila caleg terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam daftar calon terpilih yang disampaikan.Berikut adalah kutipan dari Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:(1).

Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

(3) Apabila calon terpilih tidak melaporkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam daftar calon terpilih yang disampaikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dari para calon terpilih sebelum mereka menjabat sebagai anggota legislatif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Dengan demikian, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

KPK mendorong kepada caleg terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

Sumber: Viva.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *