KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali diduga kuat melanggar Peraturan dan Perundang-undangan. Pasca terungkapnya kasus dugaan SPPD Fiktif di Sekwan Kerinci yang berbuntut panjang hingga terjadi mutasi sepihak Jondri Ali selaku Sekwan DPRD Kerinci.
Dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi atas nama Sudirman, Sekwan Jondri Ali diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (Permen) yang berlaku, ujar sumber.
“Iya, Penerbitan SK mutasi ASN atas nama Sudirman diduga kuat banyak aturan yang dilanggar oleh Sekwan Jondri Ali,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Adapun Peraturan yang diduga dilanggar sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adninistrasi Pemerintahan
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Aparatur Sipil Negara
3. Peraruran Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
5. Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor Disiplin PNS0 ungkap sumber.
Sebelumnya, Sudirman berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula menduduki jabatan sebagai petugas protokol Sekwan DPRD Kerinci yakni, sebagai pengungkap kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga melibatkan 18 anggota Dewan Kerinci senilai Rp. 174 Juta itu terpaksa menjadi korban mutasi.
Informasi berhasil diperoleh Gegeronline menyebutkan, bahwa seorang ASN dikategorikan berani menyatakan kebenaran atas perilaku penyelewengan anggaran di Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci malah menjadi korban kelicikan oknum Sekwan Jondri Ali.
“Masak pembongkar kasus temuan korupsi oleh BPK RI Perwakilan Jambi ini, malah dikorbankan dengan mutasi paksa ke Kantor Kecamatan Air Hangat Timur.
Terungkap surat mutasi tertanggal 12/06/2024 yang ditandatangani oleh Sekda Kerinci, Zainal Efendi, dan mutasi ini beraroma politik Pilkada Kerinci 27 November 2024, karena Jondri Ali berada di pihak salah satu Bacalon Bupati Kerinci.
“Pindah tugas Sudirman ini berdasarkan Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 824.3/47/Mutasi-BKPSDMD, tentang mutasi dan penempatan tugas Aparat Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci,” ungkap sumber.
Diketahui, sejak viral diberitakan ada ratusan juta dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong ASN jadi temuan pada anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sebesar Rp.174 Juta.
Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terdapat laporan realisasi dugaan SPPD Fiktif di Sekwan Pemkab Kerinci antaranya;
1. Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan sekitar-Rp. 87.553.356.
2. Kelebihan biaya BBM sekitar Rp.80.941.488,
3. Kelebihan Pembayaran perjalanan Dinas Ganda Rp. 5.520.600.
Jika dijumlahkan menjadi Rp. 174.015.444.
Ironisnya, Sudirman yang semula jadi korban SPPD Fiktif yang dilakukan oknum DPRD dan Sekwan dengan menggunakan 3 buah SPPD atas nama oknum Dewan berinisial, 1. AR, 2. RU dan 3. MZ.
“Lebih parah lagi, Sudirman yang belum masuk kerja di kantor Sekwan malah sudah ada SPPD atas nama dirinya,” ungkap sumber.
Lanjut sumber lagi, Uang SPPD fiktif mereka para staf DPRD selalu dirugikan dengan modus yang berangkat keluar daerah anggota Dewan, tapi SPPD atas nama staf berstatus ASN di Sekretariat DPRD.
“Ini terjadi sudah beberapa tahun dan ini sangat membuat ASN yang hanya staf di DPRD merasa dijadikan alat saja. Ketika ada temuan, selalu dibebankan ke para Staf yang harus membayarkan.
Staf tidak berangkat hanya pinjam rekening untuk pembayaran SPPD, setelah dana SPPD cair, dana dikirim lagi ke anggota dewan,” ungkapnya.
Penyebab temuan BPK RI semua terjadi atas tekanan dari Jondri Ali yang saat ini menjabat selaku Sekwan Kerinci.
”Kasus ini sudah lama terjadi dan semua staf DPRD sangat paham, kami merasa dijadikan alat saja, yang berangkat dewan, namun SPPD atas nama staf ASN,” beber sumber.
“Temuan BPK tiap tahun selalu ada terkait SPPD, yang kami tidak bisa terima pak Sekwan minta kami mengganti temuan BPK dengan memotong TPP kami, dan kami disuruh buat surat pernyataan,”ujarnya kesal.
Atas kejadian Mutasi Jabatan ASN Sudirman ini perlu dipertanyakan keabsahannya, mutasi paksa atau liar tanpa ada izin Pj Bupati Kerinci serta Kementerian Dalam Negeri.
Jondri Ali Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci hingga berita ini dipublis belum berhasil dikonfimasi. (DD)