KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan Tiga pelaku peredaran Narkoba Jenis Sabu. Pelaku diringkus di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pertama di Desa Punai Merindu. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita 6 Paket Narkotika jenis Sabu. Di TKP Kedua di Desa Tamiai disita 2,8 Gram Sabu serta alat hisap
Tiga orang pengedar Narkoba jenis Sabu Masing-masing berinisial BN (29), CP (42) dan RI (28) Satu diantaranya adalah pegawai honorer SAT POL PP Kota Sungai Penuh.
Polisi melakukan penangkapan terhadap BN di rumahnya di Desa Punai Merindu Tanjung Pauh, sedangkan kedua pelaku lainnya diamankan mobil AYLA Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci dan berhasil menemukan Paket Sabu 2,8 gram, alat hisap dan timbangan digital dalam tas pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP. Muhamad Mujib kepada awak media mengatakan, dari hasil Penyelidikan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kerinci Ketiga pelaku tersebut berinisial BN, CP dan RI Sudah menjadi target operasi sejak lama, ujar Muhamad Mujib.
Ia menambahkan, Tersangka pemain yang berbeda berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari Ketiga tersangka merupakan kasus penangkapan Narkoba terbesar di tahun 2024, tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, tutup M. Mujib. (DD)