KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Polres Kerinci akhirnya menahan tiga orang tersangka yakni, LS yang diketahui Kepala Desa Tanjung Syam Kabupaten Kerinci bersama dua rekannya AK dan ID.
Penahanan ketiga tersangka tersebut terkait Kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui press release, Senin (02/08/2024) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah kita lakukan penanahan.
“Iya, hari ini kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan. Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS” ujar Kapolres.
Informasi yang kita dapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci, tandas M. Mujib. (DD)