Wako Ahmadi dan Herlina Nikmati Hasil Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

Ket Foto: Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Herlina Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh. (dok)

JAMBI,GEGERINLINE.CO.ID-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina diduga kuat ikut menikmati hasil Korupsi dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Hal ini diketahui dari pengakuan tiga orang pengurus inti KONI Kota Sungai Penuh yakni, Khairi Ketua, Benni Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu 07 Agustus 2024. KHairi, Benni, dan Triko, menyatakan bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dalam dua tahap.

Tahap pertama Ahmadi Zubir menerima sebesar Rp. 100 juta dan tahap kedua sebesar Rp. 40 juta, kedua tahap dana tersebut diserahkan di rumah Ahmadi Zubir di Desa Sungai Liuk Kota Sungai Penuh.

Selain menerima aliran dana sebesar Rp. 140 juta tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebesar Rp 3 juta digunakan untuk biaya akomodasi penginapan istri Walikota Sungai Penuh dan Rp 5 juta untuk akomodasi penginapan Ahmadi Zubir sendiri.

Jadi total dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang diduga diterima dan dinikmati oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya sejumlah Rp.148 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex. P. Hutauruk, SH dikonfimasi awak media, Kamis (08/08/2024) mengatakan bahwa semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tuangkan dalam dakwaan, ujar Alex.

“Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan sudah kita ungkapkan dalam dakwaan.” terang Alex. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *