SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menyeret Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir ke Meja Hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp. 4 Milyar yang berindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 849 juta.
Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, tiga terdakwa menyebutkan Walikota Sungai Penuh dan istrinya menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan total Rp.148 juta, ujar direktur LSM Geger Zoni Irawan
“Dari dakwaan yang dibacakan di depan yang majelis hakim, kita meminta JPU untuk menyeret Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, terkait dengan aliran dana ini harus diusut karena ini adalah uang Negara,” ujar direktur LSM Geger Zoni Irawan.
Untuk diketahui, dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (07/08/2024) lalu, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri, yang menyatakan bahwa mereka memberikan uang sebesar Rp 148 juta kepada Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebagai persentase untuk pencairan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023.
Dana tersebut diberikan secara bertahap.
Tahap pertama sebesar Rp. 100 juta dan tahap kedua sebesa Rp. 40 juta yang keduanya diserahkan di Rumah Walikota Ahmadi Zubir di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Selain aliran dana sebesar Rp 140 juta tersebut, juga terungkap sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Bukan hanya itu, Khairi bersama Benni dan Triko juga melakukan pemotongan dana pembinaan, peralatan, akomodasi Cabor dan Porprov 2023 seolah-olah untuk Pembayaran pajak. Padahal bantuan dana dari KONI tersebut bukan merupakan objek pemungutan atau pemotongan PPN dan PPH pasal 22. Akibatnya lebih kurang 30 Cabor tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH)
Begitu juga dengan kegiatan pengadaan pakaian Training Center (TC) untuk kontingen. Khairi, Benni dan Triko memesan kepada NA 40 pcs pakaian lengan panjang, 440 pcs pakaian lengan Pendek seharga Rp 62 juta sedangkan harga sebenarnya Rp 43 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Jasa Alek P. Hutauruk, SH sekaligus Jaksa Penuntut Umum dikonfimasi awak media, Kamis (08/08/2024) membenarkan dakwaan tersebut.
“Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan,” kata Alex kepada wartawan.
Untuk diketahui, tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh sebesar Rp 4. 000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan Rincian untuk kegiatan Sekretariat Rp 500 juta, kegiatan Porprov 2023 Rp. 2,5 Milyar, dan untuk dana pembinaan, peralatan, akomodasi Cabor Porprov 2023 sebesar Rp. 200 juta.
Perbuatan Khairi bersama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendri selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger (Manage hotel Golden Harvest Jambi) menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 849. 921.000. (DD)