SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Jabatan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir akan dijabat oleh Penjabat Sementara (PJS). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No 74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan cuti ini dipertegas lagi oleh surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./4204/SJ perihal penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta pengusulan Penjabat Sementara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Tahun 2016 tentang Cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur Wakil Gubernur menegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Diperkirakan PJS Walikota Sungai Penuh mulai melaksanakan tugasnya pada Senin 16 September 2024.
Dari Permendagri tersebut muncul pertanyaan siapa PJs. Walikota Sungai Penuh?. Beredar informasi bahwa PJs Walikota Sungai Penuh akan dijabat oleh pejabat eselon II di Provinsi Jambi.
“Iya, informasi yang beredar bahwa PJs Walikota Sungai Penuh akan diisi oleh Pejabat eselon II di Provinsi Jambi yakni Tema Wisman,”kata sumber, Jum’at, (6/9).
Dengan adanya PJs Walikota Sungai Penuh diharapkan kedepan pelaksanaan Pemilihan Walikota Sungai Penuh berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Sehingga tercipta demokrasi yang sehat. (DD)