PPK Stadion Mini Kota Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara

Ket Foto: Sadrida Iryani PPK Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh (Kanan), Kondisi Stadion Mini Pasca Selesai Dikerjakan (Kiri) dan Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. (dok)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Safrida Iryani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (8/10/2024)

Bacaan Lainnya

Kasus pembangunan sarana olahraga itu diduga telah merugikan negara senilai Rp Rp 747.830.676,29 juta. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.

Jaksa meyakini Safrida, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

JPU Kejari Sungai Penuh menuntut pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Safrida berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Tommy Ferdian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum”ucap JPU.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan dibuat seolah-olah telah selesai 100%. Pada Desember 2022, sebelum berita acara serah terima pertama (PHO), rapat diadakan antara Safrida Iryani, Yusrizal, Welly Andres, dan Adiarta untuk menyusun laporan palsu. Akibatnya, pembayaran penuh sebesar Rp 747.830.676,29 dilakukan kepada CV. Saputro Handoko, memperkaya Yusrizal.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa lainnya yakni, Welly Andres (Tim Teknis) 1 tahun 6 bulan penjara, Ardiata (Konsultan) 2 tahun penjara dan Yusrizal (Kontraktor) 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, Safrida Iryani, ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh melalui Surat Keputusan Nomor: 426/035/Diskepora-3/V/2022 tanggal 11 Mei 2022. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *