JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Sidang kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024).
Agenda persidangan pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk empat terdakwa yakni, Khairi eks Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benny Zekmana Sekretaris, Triko Marfendri Bendahara dan Khusaeri Seger General Manager hotel Golden Harvest.
“Ya, kemaren sidang pemeriksaan 4 orang saksi dari pegawai hotel Golden Harves,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi, SH dikonfirmasi Gegeronline Selasa, (15/10).
Keempat saksi tersebut yaitu,
1. Malahayati
2. Elvinazo,
3. Erlin,
4. Septa Dewi
Andi menambahkan, mereka diperiksa untuk empat terdakwa yakni, Khairi, Benny Zekmana, Triko Marfendri dan Khusaeri Seger, ungkap Andi.
Berdasarkan dakwaan JPU, akibat perbuatan keempat terdakwa Khairi selaku eks Ketua KONI, Benny Zekmana, Triko Marfendri dan Khusaeri Seger, GM Hotel Golden Harvest Kota Jambi. Terhadap pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.849.921.000. (DD)