Alasan Sakit, Satu Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh Dialihkan Tahanan Kota

Ket Foto: GM Hotel Golden Harvest Khusaeri Seger Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023. (dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Khusaeri Seger salah satu dari empat terdakwa kasus Korupsi dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi dialihkan menjadi tahanan Kota

Peralihan Penahanan Khusaeri Seger setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi mengabulkan permohonannya pada Senin, (14/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi, SH, kepada media ini, Selasa (15/10) membenarkan, bahwa salah satu menjadi pertimbangannya, saat ini terdakwa Khusaeri Seger mengalami penyakit Diabetes, dan terdapat luka dikaki, yang memerlukan perawatan yang serius. Sebelumnya terdakwa sempat dirawat satu minggu di Rumah Sakit Mayjend H.A.Thalib Kota Sungai Penuh, ujar Andi.

“Ya, sejak Senin 14 Oktober malam terdakwa Khusaeri Seger dialihkan tahanan Kota untuk pengobatan sampai dengan 29 Oktober 2024, dan untuk perpanjangan masa tahanan Kota tergantung dari majelis hakim, ujarnya.

Perlu diketahui, Khusaeri Seger Manager hotel Grand Harves saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 bersama tiga terdakwa lainnya yakni Khairi eks Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benny Zekmana dan Triko Marfendri. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *