JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10’/2024).
“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.
Kalau Ahmadi Zubir tidak juga hadir dalam Panggilan JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kami berharap Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan untuk dilakukan Pemanggilan Paksa terhadap Ahmadi Zubir sehingga berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tersebut JPU Sungai Penuh dapat bertindak tegas terhadap saksi Ahmadi Zubir agar di hadirkan di persidangan untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi sekaligus sebagai orang yang diduga menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Sabtu (20/10/2024) mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.
“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta. (DD)