SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Ahmadi Zubir kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,5 Milyar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan informasi yang didapatkan gegeronline ada 6 orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh. Namun 4 orang saksi yang hadir dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga, Pengurus KONI dan Ajudan Wakil Walikota Sungai Penuh.
Ahmadi Zubir dan Fery Satria yang sebelumnya dipanggi oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terlihat hadir dan mangkir dari panggilan JPU dengan alasan karena adanya Kampanye Calon Walikota Sungai Penuh yang tidak bisa ditunda.
Adapun keempat saksi yang hadir di Persidangan yaitu, Hanita Anggun Patria Bendahara Dispora/PPK, Ike Kurniawan Wakil Bendahara KONI, Rahmat Miget Ajudan Alvia Santoni dan Firdanil Nafitra Kasubag di Dispora Kota Sungai Penuh
Yogi Purnomo, SH Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh saat dikonfirmasi awak media Selasa (22/10)/2024 membenarkan, bahwa Ahmadi Zubir dan Fery Satria mangkir dalam sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan alasan adanya kegiatan Kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang tidak bisa ditunda, ujar Yogi.
Saat ditanya Kenapa Fery Satria Dipanggil di sidang kasus Korupsi dana hibah KONI, Yogi menjelaskan bahwa Fery Satria adalah Ketua Cabang Olahraga Taekwondo. “Iya Feri Satria di dipanggil sebagai Ketua Cabor Taekwondo’.” terang Yogi.
Diberitakan sebelumnya, Kasus yang menjerat Ketua KONI Khairi, Sekretaris Benny Zekmana, Triko Bendahara dan Khusaeri Seger General Manage Hotel Golden Harves Kota Jambi. Menyita perhatian, sebab yang dihadirkan menjadi saksi yakni, anggota DPRD, eks DPRD, ASN, Ketua Cabor dan pengusaha.
Bahkan Publik pun mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke pengadilan. Pasalnya, didalam sidang Dakwaan Khairi Cs, pada tanggal (7/8/2024) bahwa Cawako nomor urut 2 itu menerima aliran dana KONI senilai Rp 148 juta sebagai persentase untuk pencarian dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 2023.
Berdasarkan uraian yang diungkapkan oleh para terdakwa didepan majelis hakim, bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Pertama Rp 100 juta, Kedua Rp 40 juta yang diserahkan di kediaman pribadi Ahmadi Zubir Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, Rp 3 juta untuk pembayaran hotel istri Ahmadi. Dan 5 juta untuk akomodasi Ahmadi Zubir.
Kesaksian Ahmadi Zubir sangat lah penting, agar kasus anggaran untuk atlit Kota Sungai Penuh yang mengikuti Porprov Jambi tahun 2023 ini bisa cepat terungkap, pungkasnya.
Publik kini menunggu kapan JPU akan menghadirkan Ahmadi Zubir yang saat menjadi Calon Walikota Sungai Penuh yang diusung PDIP dan PKS ke Pengadilan, Tipikor Jambi, tegasnya. (DD)