Diduga Cacat Mutu, Pimpinan DPRD Sidak Proyek Rigid Beton Rp 3,9 M di Rawang

Ket Foto: Komisi 111 DPRD Kota Sungai Penuh Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lokasi Proyek Regid Beton di Hamparan Rawang. (dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Sejumlah anggota DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi proyek pembangunan jalan Rigid Beton yang diduga cacat mutu tepatnya di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, Selasa, (29/10/2024).

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Wakil Ketua Hardizal beserta Ketua Komisi III dan anggota lainnya turut serta dalam agenda Sidak tersebut.

Bacaan Lainnya

Ada sejumlah poin yang ditemukan dalam Sidak proyek peningkatan jalan Depati Dua Nenek yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh CV. Fariq Kontrindo dengan nilai sebesar Rp. 3,9 Milyar.

Dalam Sidak ini, dewan tidak menemukan adanya besi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua DPRD Sungai Penuh, Hutri Randa. Kata Ketua, bahwa pelaksana proyek tersebut tidak bisa membuktikan menggunakan besi 8 inci SNI.

“Pihak rekanan belum bisa membuktikan bahwa ini besi 8 Inci SNI,”tegas Hutri Randa.

Satu dari tugas anggota DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan perkembangan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Untuk itu dirinya meminta Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh untuk memanggil pihak dinas PUPR terkait pengerjaan proyek jalan Depati Dua Ninek Kecamatan Hamparan Rawang.

“Untuk detailnya kawan-kawan Komisi III akan memanggil hearing dengan PUPR mengenai apa yang kita ragukan sore ini,” tandasnya.

Hardizal Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh meminta kepada Dinas PUPR untuk memerintahkan pihak rekanan agar memasang papan nama informasi.

“Baik pembagunan proyek berskala besar maupun kecil yang anggaran bersumber dari pemerintah itu wajib mencantumkan papan nama informasi agar masyarakat tau sedang berlangsung dilaksanakan kegiatan proyek,” tegasnya.

“Agar fungsi pengawasan berjalan maka papan nama proyek itu wajib ditempelkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengontrol dan tahu apa yang dikerjakan. Karena masyarakat juga berhak untuk mengawasi,” tukas Hardizal yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh.

Pantauan dilokasi, arus lalu lntas disepanjang jalan ini mengalami kemacetan terlebih lagi ketika jam sibuk kerja. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *