SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Batalnya Blusukan dan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh nomor urut 3 Alvia Santoni-Lendra Wijaya di Kecamatan Kumun Debai murni karena kurangnya persyaratan. Pelarangan tersebut tidak ada kaitannya dengan Paslon lain.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kerinci AKBP. Muhammad Mujib terkait adanya informasi yang menyebutkan, pelarangan kampanye tim 03 pada Minggu (03/11/2024) pagi karena adanya intervensi Paslon lain.
“Pelarangan kampanye tim 03 murni karena kurangnya persyaratan yang belum dipenuhi,” tegas Kapolres.
Dikatakannya, ada satu point persyaratan yaitu surat persetujuan penanggung jawab izin kegiatan, STTP tidak bisa diterbitkan. Jadi tidak ada kaitan dan hubungannya dengan Paslon lain.
“Tidak ada hambatan atau intervensi dari pihak lawan dalam proses ini. Hal ini semata-mata terkait dengan kelengkapan administrasi yang memang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” jelas AKBP. Muhammad Mujib.
Makanya Kapolres mewarning para pendukung Paslon agar tidak menggiring opini negatif yang menyesatkan. Setiap informasi harus dicermati dengan baik.
Tujuannya, lanjut Kapolres untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik. “Saya mengajak masyarakat untuk selalu menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana selama masa kampanye ini, ” kata Muhammad Mudjib.
Kapolres juga menghimbau seluruh masyarakat, untuk saling menghormati dan menjaga persatuan. Meski pun terdapat perbedaan pilihan, tetap menjaga ketentraman. “Hindari konflik, ciptakan Pilkada damai,” katanya.
Himbauan ini bertujuan agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat. (Tm)