SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan berhadap Don Fitri Jaya Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh pada Senin, (16/12).
Penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh ini terkait kasus korupsi stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh 2022 yang merugikan keuangan negara Rp. 700 juta.
Don Fitri Jaya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. “Iya, sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” ujar sumber dilapangan.
Dikarenakan kaget saat ditetapkan tersangka maka Don Fitri Jaya dijadikan tahanan rumah.
“Penahanan Don Fitri Jaya pingsan ketika ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sehingga membutuhkan bantuan tim medis. Maka dijadikan tahanan rumah sampai 4 Januari 2025,” kata Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara.
Dengan ditetapkannya Kadis Pora dalam kasus stadion mini Tahun 2022, Kapan giliran Jonri Kabid Olahraga Dispora Kota Sungai Penuh yang juga selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan Stadion mini tersebut? (***)