7 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci TA 2023 Resmi Ditahan

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dalam konferensi pers di ruangan Kejari sungai penuh pada Kamis, (03/07/2025). Kepala Kejaksaan Negeri, Sukma Djaya Negara menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode Penunjukan Langsung (PL) yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak.

7 orang yang ditetapkan tersangka adalah :

1. HC Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. F – Direktur PT WTM

4. AN – Direktur CV TAP

5. SM – Direktur CV GAW

6. G – Direktur CV BS

7. J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjunya dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *