KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID -Fesdiamon aktivis senior Provinsi Jambi yang juga alumni STAIN Kerinci mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius mengusut kasus dugaan Korupsi dalam penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sebesar Rp 9 Milyar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci yang diduga melibatkan dua pejabat utama IAIN.
Kasus ini sejak lama sudah menjadi perhatian publik dan sempat menjadi isu sentral dalam aksi demonstrasi HMI Cabang Kerinci, serta telah dilaporkan oleh LSM ke Aparat Penegak Hukum, namun hingga kini menurut Fesdiamon belum ada kejelasan dan Kepastian Hukum sehingga menjadi Pertanyaan besar ditengah masyarakat?.
Fesdiamon saat dikonfimasi melalui WhatsApp (WA) I pribadinya Sabtu (05/06/2025) mengatakan, bahwa Penanganan kasus ini berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga menimbulkan ketidakpastian Hukum ditengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan.
“Iya, kasus dugaan penggelapan dana KIP-K sebesar Rp 9 Miliar di IAIN Kerinci yang bersumber dari Negara seharusnya untuk pendidikan anak-anak kurang mampu, justru diduga kuat diselewengkan oleh oknum pejabat kampus. Informasi yang saya terima, fakta hukumnya sudah cukup dan tinggal menunggu gelar perkara. Pertanyaannya apa lagi yang ditunggu, ujar Fesdiamon.
Selain itu, dirinya mempertanyakan kasus yang dianggapnya sudah terang-benderang ini justru seolah-olah masuk dalam ruang hening tanpa kejelasan. Menurutnya kurang berjalannya proses hukum dapat mengindikasikan adanya dugaan permainan untuk melindungi pelaku dari jerat Hukum.
“Jika aparat benar-benar serius, gelar perkara harusnya sudah dilakukan. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan tinggi kita. Jangan biarkan kampus dijadikan ladang bancakan. Apalagi dana yang diduga digelapkan adalah hak mahasiswa miskin. Ini jelas kejahatan moral, bebernya.
Terkait Kasus tersebut ia minta agar aparat tidak bermain dalam proses ini. Menurutnya pelanggaran terhadap dana KIP-K adalah penghinaan terhadap kepercayaan Negara dan bentuk kekejaman terhadap para mahasiswa miskin. “KIP itu dana negara dari pusat, bukan milik oknum rektor atau bendahara. Itu untuk UKT dan biaya hidup mahasiswa. Tidak boleh satu rupiah pun diselewengkan,” tegas Fesdiamon.
Sebagai bagian dari civitas lama kampus, Fesdiamon menyebutkan bahwa ia tidak ingin nama baik almamater tercoreng karena perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia pun mengajak mahasiswa, alumni, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga integritas kampus. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi. Aparat harus bertindak tegas, tidak boleh ada yang kebal hukum!” pungkasnya.
Perlu diketahui kasus ini diduga kuat melibatkan dua nama besar di kampus IAIN Kerinci, yakni Prof. Dr. Asa’ari, M.Ag (eks Rektor IAIN Kerinci) dan Dr. Jafar Ahmad, M.Si (Rektor aktif, sekaligus eks Bendahara).
Mereka berdua diduga melakukan pemotongan sistematis terhadap dana KIP-K dengan skema: Rp 2,5 juta x 600 mahasiswa x 6 semester, yang jika dijumlahkan mencapai kurang lebih sebesar Rp 9 Miliar.(hm)