SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Penanganan kasus dugaan suap, jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 15,7 Miliar yang diduga kuat dilakukan oleh Eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Kroni-kroninya yang ditangani Polda Jambi dinilai lamban dan terkesan mandek sehingga menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat.
Sedangkan pihak Penyidik Polda Jamb telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi-saksi setahun yang lalu, Selain itu Penyidik juga sudah memanggil 3 orang pelapor dan saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Miliar yang diduga kuat dilakukan oleh eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan kroninya. Namun hingga kini (setahun lebih) belum juga ada kejelasan dan kepastian Hukum.
Diketahui dari surat panggilan Polda Jambi yang disampaikan kepada pelapor dan saksi Perihal : Permohonan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, SH, MH. Dalam surat tersebut Penyidik Polda Jambi menyampaikan kepada pelapor, berdasarkan Surat pelapor tanggal 28 Mei 2024 Perihal : Laporan Pengaduan Kasus dugaan Suap, Jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir, Cs selaku Walikota Sungai Penuh.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi sedang melakukan Penyelidikan terkait terjadinya dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk dugaan suap, jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh. Guna kepentingan Penyelidikan dimohon kepada pelapor dan saksi untuk dapat hadir membawa Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut pada hari Senin 03 Juni 2024 Pukul 09:00 WIB di Ruang Pemeriksaan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Sudah dua kali pihak Polda Jambi memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor, yang pertama tanggal 02 April 2024 dan yang Kedua tanggal 22 Mei 2024, ujar salah satu pelapor.
Saat, ditanya detail Isi SP2HP kedua, Zoni menjawab terkait SP2HP kedua dari penyidik Polda Jambi mejelaskan bahwa Kasus Gratifikasi dan TPPU yang telah dilaporkan ke Polda Jambi beberapa bulan lalu telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 27 orang pihak-pihak terkait, dan saat ini kasus tersebut masih terus berlanjut, terang Zoni
Berdasarkan data dari pelapor, Diketahui Ahmadi Zubir sebelum dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh sudah membayar panjar atau Uang muka pembelian SPBU dengan bukti 16 transfer senilai Rp 15,7 M ke H. Abdul Murady Darmansyah (pemilik awal), dan pada tanggal 02 Oktober 2021 Ahmadi Zubir, istri dan Anaknya sudah memiliki saham di SPBU.
Dalam kepemilikan saham tersebut, tidak hanya dimiliki oleh Ahmadi Zubir saja. Dalam laporan itu, Herlina yang merupakan ASN di Kota Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi dan juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.
Dan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Hasil investigasi gegeronline.co.id dilapangan, ditemukan adanya bukti-bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 15,7 Miliar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya sebesar Rp.15,7 M ke rekening H.A.Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di Pemerintah Kota Sungai Penuh, ungkap Zoni.
Berdasarkan Letter Of Agreement (LOA) yang ditandatangani H. Abdul Murady Darmansyah dan Ahmadi Zubir pada tanggal 02 Oktober 2021 pihak pertama (Abdul Murady Darmansyah) mengalihkan hak milik dan hak kelola SPBU 24.371.46 dan tanah lokasi SPBU dengan nomor sertifikat hak milik nomor 121 atas nama H.A. Murady Darmansyah kepada pihak kedua (Ahmadi Zubir) dengan harga Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas Milyar Rupiah), beber Zoni.
Terkait hal tersebut dirinya berharap kepada Kapolda Jambi yang baru untuk menuntaskan penanganan kasus yang sudah 1 (satu) tahun lebih dilaporkan hingga kini bak Hilang Ditelan Bumi atau sudah ada penyelesaian Dibawah tangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tutupnya.(Tim)