9 Orang Sudah Ditahan, Kejari Diminta Usut Banggar DPR dan Konsultan PJU Kerinci

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID – Pasca Penahananan 9 orang tersangka Kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 5,4 Milyar terus bergulir.

Kali ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, Kamis (17/07/2025). Yakni, Helpi Apriadi ASN di Kesbangpol dan REF merupakan guru PPPK SMP 43 Kayu Aro, kedua tersangka berperan sebagai peminjam perusahaan Sub bidang PJU.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian dalam kasus ini Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 orang tersangka dengan profesi dan peran yang berbeda seperti HC selaku Kadis Perhubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan menjabat PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK. Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA.

Adapun modus yang dilakukan oleh pihak Dishub Kerinci diduga tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan pemecahan menjadi Penunjukan Langsung (PL) dan dibagi menjadi 41 paket pekerjaan,

Selain itu, penyidik menemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan adanya indikasi Mark up, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,7 milyar.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya publik berharap kepada Kejari Sungai Penuh untuk serius mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kerinci serta konsultan Perencanaan dan Pengawasan yang diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi proyek PJU tersebut.

Peran Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kerinci dan konsultan pengawas proyek, yang dinilai memiliki andil besar dalam penganggaran dan pengawasan teknis di lapangan.

Penyidik diharapkan agar tidak hanya fokus pada kontraktor pelaksana dan pejabat pengguna anggaran saja, tetapi juga menelusuri keterlibatan konsultan pengawas dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Kalau proyek ini bermasalah, artinya pengawasan tidak berjalan. Maka sangat penting bagi penyidik untuk memeriksa peran konsultan pengawas. Apakah mereka lalai, atau justru terlibat aktif dalam praktik korupsi ini,” ujar Irman salah seorang tokoh masyarakat Kerinci kepada awak media.

Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih terus mendalami aliran dana dan mencari aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap pihak konsultan pengawas disebut menjadi langkah krusial untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara ini.

Publik berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa adanya pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk konsultan pengawas harus dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.

Diketahui dari LPSE Kabupaten Kerinci tahun 2023 Konsultan Pengawas untuk proyek pengadaan PJU ialah CV SYANDANA NIRWASITA INDOTECH beralamat di Jalan Merak XI Nomor 01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Provinsi Riau.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *