Kadispora Kota Sungai Penuh Era Ahmadi Zubir Dituntut 3 Tahun Penjara

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID – Don Fitri Jaya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh diera Walikota Ahmadi Zubir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, pada Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang Diketua majelis hakim Anissa Bridgestirana beserta dua anggota hakim lainnya, Senin (28/07/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa Don Fitri Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3, kata JPU diwakili Tomy Ferdian dalam Pembacaan nota tuntutan di Persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada dua dakwaan yang ditujukan untuk terdakwa, yakni primair pasal 2 dan subsider pasal 3. Untuk pasal 2 dinyatakan tidak terbukti.

“Kami membuktikan pada pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara,” bebernya.

Dalam perkara ini, sudah ada putusan inkrah terhadap terpidana yang lain, yakni terpidana dari pihak PPK, pihak pelaksana, pihak konsultan pengawas dan Ketua tim pelaksana, ucapnya.

Viktorianus Gulo kuasa hukum Don Fitri Jaya, kepada majelis hakim mengajukan pembacaan nota pembelaan. “Kita minta waktu 2 minggu yang mulia” ujar Viktor,

Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan demi kepentingan kliennya. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, ujar Viktor.

“Contohnya, seperti pernyataan ada kerugian Negara sekitar Rp 700 juta, sementara pada fakta persidangan kerugian Negara bukan Rp 700 sekian hanya Rp 100 juta lebih,” bebernya. Dikutip dari Metrojambi.com

Selain itu, ada percakapan terdakwa dengan Yusriza (Terpidana sebelumnya dengan perkara yang sama), namun tanpa memperlihatkan atau menyandingkan dengan Hp milik terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Agustus 2025 dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya terjerat kasus Korupsi proyek Stadion Mini Desa Sungai Akar Kota Sungai Penuh, dengan kerugian Negara mencapai Rp 700 Juta. Don Fitri Jaya, dalam proyek pembangunan stadion Mini tersebut diketahui selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA).

Sejauh ini, 4 orang lainnya sudah menjalani putusan hukum tetap (Inkrah), di Rumah Tahanan Negara.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *