SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pasca penetapan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,4 milyar oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Baru-baru ini Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial YAM, merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan 9 orang tersangka lainnya yang terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kerinci dan pihak rekanan atau kontraktor pelaksana.
Dengan demikian hingga kini baru 10 orang yang telah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai tersangka dalam kasus proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
10 orang tersangka tersebut telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Penahanan 10 orang tersangka itu menimbulkan pertanyaannya ditengah masyarakat, Kapan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Irwandri dan Boy Edwar, Cs Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga kuat terlibat dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan senilai Rp 5,4 milyar ini menjadi tersangka?
Salah satu aktivis senior Kabupaten Kerinci kepada gegeronline.co.id mempertanyakan dugaan keterlibatan Pimpinan dan anggota Banggar DPRD kerinci dalam kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci. Menurutnya Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kerinci diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum juga ditersangkakan, ujarnya.
Ia berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan secara Profesional dan tanpa tebang pilih, jika sudah memiliki bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum sebaliknya oknum Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kerinci yang diduga terlibat ditersangkakan, harapnya.
“Iya, kita berharap jika sudah cukup bukti sebaiknya oknum Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kerinci ditersangkakan,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas peran YAM dalam proses pengadaan proyek PJU yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami lakukan. Kami terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar Kejari Sungai Penuh, Selasa (05/08/2025).
“Penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman, dan apabila ditemukan dua alat bukti baru, maka kami tidak akan ragu untuk kembali menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, 9 tersangka terdiri dari beberapa pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan proyek. Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,7 milyar itu.
Selain itu banyak pihak berharap agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Pimpinan dan anggita Banggar DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Didemo di KPK
Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta pada Rabu, (30/07/25). Massa menuntut agar kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci seniai Rp 5,4 milyar agar segera diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Massa juga membentangkan spanduk besar berisi wajah-wajah Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci yang mereka sebut “terduga penikmat uang korupsi PJU.”
Terlihat poto wajah Irwandri (Ketua DPRD Kerinci), Boy Edwar (Wakil Ketua DPRD Kerinci) disilang dengan tinta merah menyala. Spanduk itu seolah menjadi “poster buron moral” yang menantang integritas lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini.
Ada 4 poin tuntutan dalam aksi tersebut, diantaranya :
1. Mendesak KPK RI segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan 10 anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus PJU yang menyeret pejabat publik.
2. Menuntut agar para dewan yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa tanpa tebang pilih.
3. Menolak keras segala bentuk impunitas: “Jangan biarkan pelaku korupsi berlindung di balik jubah legislatif!” seru orator dengan pengeras suara.
4. Mengultimatum: jika tuntutan tidak digubris, gelombang aksi yang lebih besar akan digelar.(HM)