SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) semakin merajalela dalam wilayah Kota Sungai Penuh, dan menjadi perhatian serius Publik. Akibatnya terjadi keresahan ditengah masyarakat terutama bagi Wali murid.
Padahal bisnis haram tersebut melanggar hukum dan dilarang keras oleh Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, anehnya Penyedia, oknum Tim Walikota dan Kepala Sekolah SD-SMP di Kota Sungai Penuh justru nekat memperjual belikan LKS secara terang benderang demi mengejar keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil investigasi gegeronline.co.id di lapangan, ditemukan adanya jual-beli LKS dengan harga yang sangat tinggi yang diduga kuat dilakukan oleh Jeki dan Yose dan bekerja sama dengan oknum yang mengaku Tim sukses Alfin Walikota Sungai Penuh.
Parahnya lagi, banyak oknum Kepala Sekolah SD dan SMP dalam wilayah Kota Sungai Penuh, juga ikut terlibat dan bermain dalam kasus jual beli LKS demi mengejar keuntungan besar.
Salah satu Wali Murid kepada gegeronline mengatakan, bahwa anak kami yang Sekolah di salah satu Sekolah Kota Sungai Penuh diminta pihak Sekolah untuk membayar 8 eksmplar LKS sebesar Rp.105 ribu, dan dana tersebut harus dibayar awal, setelah lunas diawal baru LKS dibagikan kepada Murid.
Selain itu Wali Murid juga diharus membayar pakaian seragam Sekolah sebesar Rp. 410 ribu.
Iya, kami Wali Murid diminta pihak Sekolah membayar uang LKS dan baju seragam,” kata salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya beberapa hari lalu.
Salah satu aktivis Kota Sungai Penuh kepada gegeronline mengatakan, bahwa jual beli LKS di Sekolah’-sekolah seperti SD, SMP dan SMA tidak diperbolehkan oleh Aturan. Jika masih ada pihak Penyedia dan Kepala Sekolah menjual LKS maka akan menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan Poin 3 surat Edaran Kepala dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dijelaskan, bahwa Kepala Satuan Pendidikan beserta Jajatannya dilarang memobilisasi peserta didik dalam pengadaan/peyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah, tambahnya.
Kepala Sekolah SD-SMP yang masih melakukan jual beli LKS patut diduga telah melanggar :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah
3, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tanggal 04 Februari 2025 Perihal : Pemberitahuan Kebijakan Prioritas dan Larangan-larangan Kebijakan Satuan Pendidikan. Khususnya pada poin 3 yang berbunyi : Kepala Satuan Pendidikan beserta jajarannya dilarang memobilisasi peserta didik dalam Pengadaan/Penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah (Sekolah menjadi Distributor).
Untuk itu diminta kepada Walikota Sungai Penuh Alfin, SH agar memberikan tindakan tegas kepada para Kepala Sekolah yang terlibat dalam kasus jual beli LKS karena sudah meresahkan ribuan Wali Murid, jika terus dibiarkan, ditakutkan nama baik Walikota akan rusak dan tercemar ditengah masyarakat karena ulah oknum Kepsek yang mementingkan keuntungan pribadinya, harap sumber yang minta namanya dirahasiakan.(HM)