KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pelaksanaan Dana Desa (DD) Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci kembali disorot. Pasalnya, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD yang dianggarkan sebesar Rp 300 juta dari Dana Desa tahun 2025 diduga kuat tidak dilaksanakan (fiktif).
Masyarakat minta pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Bedeng Delapan tahun 2025,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
”Audit khusus ini bertujuan untuk menelusuri dugaan fiktifnya proyek Posyandu/Polindes senilai Rp 300 juta dan memastikan transparansi serta akuntabilitas. Jika dugaan penyimpangan terbukti, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pinta sumber.
Sementara itu, dalam laporan realisasi Dana Desa Bedeng Delapan tahun 2025 yang diketahui telah melakukan pencairan 100%, juga ditemukan indikasi item kegiatan-kegiatan lain yang terlihat dianggarkan secara berulang kali. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur Desa.
Poniran Kepala Desa Bedeng Delapan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) masih bungkam terkait hal ini, Ketika dikonfirmasi ulang awak media pada Selasa, (11/11/2025) melalui pesan Whatsaap, hingga berita ini diturunkan belum juga diperoleh tanggapan resmi dengan pesan masih bercontreng satu.
Upaya Konfirmasi dilanjutkan melalui Kaur Pembangunan Desa Bedeng Delapan, saat dikonfirmasi media ini dirinya mengakui bahwa hingga kini belum terealisasi meski Dana Desa sepenuhnya telah dicairkan.
“Maaf pak, mending konfirmasi langsung aja sama pak kadesnya, kalau masalah dana sudah cair atau belum saya gak tau pak bukan wewenang saya, yang jelas sama-sama kita tau di lapangan pembangunan gedung belum terealisasi itu aja pak,” ujarnya.
Masyarakat Desa Bedeng Delapan berharap agar pihak terkait segera bertindak cepat demi menyelamatkan anggaran pembangunan Desa dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.(HM)