SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Agus Kurnia Saputra terdakwa pembunuh Eli Jumini seorang Janda Cantik asal Kota Sungai Penuh terancam penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membaca dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai penuh, Kamis (13/11/2025) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.
Terdakwa Agus hadir dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.
Sidang dengan 4 agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.
Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.
“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.
JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(HM)