Bobol Bank Jambi Cabang Kerinci Rp 7,1 M, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Refina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah Rp 7,1 Milyar di vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, Refina dihukum membayar denda sebesar Rp 10 Miliar. Vonis ini di bacakan majelis hakim Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

Vonis itu lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda serupa Rp10 miliar. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Majelis hakim menyatakan, bahwa Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah melalui serangkaian transaksi ilegal ketika masih bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci.

Majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa ia belum pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Namun majelis tetap menilai tindakan tersebut telah merusak integritas sistem Perbankan di daerah.

Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyebut pihaknya masih membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Masih di pertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik karena besarnya angka kerugian yang di timbulkan serta keterlibatan oknum internal bank, yang memunculkan kembali sorotan terhadap sistem pengawasan Perbankan.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *