SUNGAIPENUH,GEGEROBLINE.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini seorang janda cantik yang sempat menghebohkan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak tahun lalu. Dalam sidang terbuka, Rabu (26/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan itu berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa Agus terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Vonis 15 tahun tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanpa tambahan hukuman pemberat.
Kasus ini dikenal memiliki kronologi panjang dan penuh kejanggalan sejak penemuan jenazah Eli Jumini pada 2024 lalu. Korban ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan masyarakat karena kondisi korban yang mengenaskan dan lokasi yang berada di dekat aktivitas warga.
Dalam persidangan, Agus mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman, bahkan menyampaikan bahwa ia tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga mengakui sempat kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan oleh Polres Kerinci. Meski demikian, permintaan keringanan itu tetap mendapat sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 mengungkap 21 adegan yang memperlihatkan tindakan kekerasan pelaku hingga korban akhirnya tewas. Dari penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut sering meminta uang kepada Agus, dan situasi memuncak saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban yang justru menendang bagian sensitif pelaku. Amarah yang memuncak itu berujung pada aksi fatal.
Meski tekanan publik cukup besar, Agus menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum berhenti di tingkat pertama dengan hukuman 15 tahun penjang angka yang kembali menjadi bahan diskusi masyarakat, mengingat beratnya akibat dan panjangnya proses kasus ini.
Kasus pembunuhan Eli Jumini kini resmi berakhir di pengadilan Negeri Sungai Penuh, namun perdebatan soal vonis 15 tahun terhadap Agus Kurnia Saputra masih terus bergulir di tengah masyarakat.(HM)